"Kalau yang sudah kadaluwarsa atau yang sudah tidak terbukti itu kita hentikan," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hassanudin, Jakarta, Selasa (25/11/2008).
Sebelumnya, Marwan pernah mengatakan masa kadaluwarsa perkara dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati adalah 18 tahun. Sedangkan batas kadaluwarsa kasus yang hukumannya 3 tahun penjara adaalah 12 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus korupsi ini terjadi pada tahun 1998. Satu-satunya yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Balongan adalah bekas Direktur Pengolahan Pertamina Tabrani Ismail. Ia dijatuhi divonis 6 tahun penjara. (nal/iy)











































