Kasus Balongan Terancam di SP3

Kasus Balongan Terancam di SP3

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2008 18:11 WIB
Jakarta - Kasus korupsi export oriented refinery (Exxor) I Partamina di Balongan terancam ditutup alias dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kasus dugaan korupsi ini menyeret Mantan Menteri Pertambangan dan energi Ginanjar Karta Sasmita.

"Kalau yang sudah kadaluwarsa atau yang sudah tidak terbukti itu kita hentikan," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hassanudin, Jakarta, Selasa (25/11/2008).

Sebelumnya, Marwan pernah mengatakan masa kadaluwarsa perkara dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati adalah 18 tahun. Sedangkan batas  kadaluwarsa kasus yang hukumannya 3 tahun penjara adaalah 12 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apakah kasus Balongan ini akan dihentikan?  "Ya pokoknya arahnya kesana, karena sudah kadaluwarsa atau tidak terbukti," katanya.

Kasus korupsi ini terjadi pada tahun 1998. Satu-satunya yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Balongan adalah bekas Direktur Pengolahan Pertamina Tabrani Ismail. Ia dijatuhi divonis 6 tahun penjara. (nal/iy)


Berita Terkait