"Kalau yang sudah kadaluwarsa atau yang sudah tidak terbukti itu kita hentikan," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hassanudin, Jakarta, Selasa (25/11/2008).
Sebelumnya, Marwan pernah mengatakan masa kadaluwarsa perkara dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati adalah 18 tahun. Sedangkan batas kadaluwarsa kasus yang hukumannya 3 tahun penjara adaalah 12 tahun.
Lalu apakah kasus Balongan ini akan dihentikan? "Ya pokoknya arahnya kesana, karena sudah kadaluwarsa atau tidak terbukti," katanya.
Kasus korupsi ini terjadi pada tahun 1998. Satu-satunya yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Balongan adalah bekas Direktur Pengolahan Pertamina Tabrani Ismail. Ia dijatuhi divonis 6 tahun penjara. (nal/iy)











































