"Itu kan biasa, tidak akan mempengaruhi (penyidikan). Sudah diatur di KUHAP. Semua orang kalau keberatan hak-haknya dilanggar, silakan praperadilan. Kita kan siap saja. Selama ini kan sudah biasa Gedung Bundar dipraperadilankan," kata Jampidsus Marwan Effendi.
Hal ini disampaikan Marwan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, kata Marwan, Kejagung sedang merancang suatu konsep yang akan diusulkan ke Menkum dan HAM Andi Mattalatta untuk dibentuk suatu pola baru, dan perlu atau tidak koperasi kerjasama dengan swasta.
"Karena saya kira sudah terlalu lama, 8 tahun dan sudah terjadi begini," ujar Marwan. (nov/aan)











































