Kejagung Blokir 5 Rekening PT SRD

Korupsi Depkum HAM

Kejagung Blokir 5 Rekening PT SRD

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2008 15:58 WIB
Jakarta - Kejagung sudah menyita uang Rp 2,4 miliar dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM terkait kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum). Tak hanya menyita uang, Kejagung juga memblokir 5 rekening rekanan Depkum HAM.

"Rekening perusahaan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang di Bank Danamon sudah kita blok. Tinggal menunggu izin Gubernur BI untuk membukanya," kata Jampidus Marwan Effendy di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (25/11/2008).

Rekening di Bank BNI cabang Tebet juga diblokir. Rekening ini digunakan untuk menampung sebagian ongkos biaya akses Sisminbakum Rp 200.000/user. Namun Marwan enggan menyebutkan rekening itu milik siapa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Kejagung belum memblokir rekening atas nama para tersangka. "Karena kita belum mendapatkan nomornya rekeningnya," jelasnya.

Sisminbakum adalah layanan online bagi notaris untuk mengecek identitas atau mendaftarkan perusahaan. Untuk mengaksesnya, jelas butuh ongkos.

Ongkos ini tidak masuk ke kas negara melainkan ke kantong PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai penyedia aplikasi sebanyak 90% dan ke Koperasi Pengayoman milik Depkum sebanyak 10%. Dari angka 10%, sebagian masuk ke pejabat-pejabat Depkum.

Negara diduga rugi Rp 400 miliar dalam kasus ini. Dua eks Dirjen AHU dan Dirjen AHU yang menjabat telah menjadi tersangka. (gus/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads