"Sudah lama dicabutnya beberapa waktu lalu, sebelum lebaran," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto saat dihubungi wartawan, Selasa (25/11/2008).
Sebelumnya, Djoko sudah diberikan status cekal sejak 24 April 2008 dan dicabut pada tanggal 26 September. "Berarti dalam status Djoko Tjandra ini belum ada sprinlidik yang dikeluarkan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KPK menduga Djoko berperan dalam kasus penyuapan mantan Jaksa Urip Tri Gunawan. Ia diduga sebagai 'Joker', orang yang disebut dalam perbincangan telepon antara Jaksa Urip dan Artalyta Suryani.
(mad/ken)











































