"Bagi KPU, orang yang mengkritik itu dianggap memusuhi. Padahal kan
sebenarnya tidak. Kritik itu adalah wujud perhatian," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib di kantor Bawaslu, Gedung Joang, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2008).
Menurut Wahidah, selama ini KPU cenderung tertutup contohnya,Β konkretnya adalah proses tender logistik yang tidak mengumumkan nama-nama perusahaan peserta tender dalam prakualifikasi dan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa nggak minta pendapat DPR, atau Bawaslu, atau LSM? Itu karena KPU kurang terbuka," ujarnya.
Padahal keterbukaan ini merupakan kunci keberhasilan dalam penyelengaraan pemilu. Tanpa adanya keterbukaan, KPU hanya akan menumpuk sekian banyak persoalan yang pada akhirnya akan meletus menjadi bom waktu.
"Semakin partisipatif KPU maka semakin berkurang potensi persoalan di kemudian hari," cetus Wahidah.
Wahidah mengimbau KPU untuk mengubah paradigma berpikir agar bisa lebih terbuka. "Paradigma mereka harus diubah," ujar dia.
Jika KPU tetap bersikukuh dengan sikap tertutupnya, lanjut Wahidah, tidak ada gunanya KPU menandatangani Pakta Integritas (PI). Karena dalam PI itu salah satu poin kuncinya adalah aspek transparansi.
"Jika begitu PI hanya jadi lip service saja," kata dia. (sho/aan)











































