"Belum ada kejelasan batas daerah secara jelas. Di lapangan hal seperti ini memiliki potensi timbulnya konflik antar daerah, khususnya dalam hal perebutan pengelolaan sumber daya alam, pembukaan agro industri dan kependudukan," kata pakar Pakar Pertanahan dan Pemetaan, Jurusan Teknik Geodesi UGM Ir Sumaryo MSi
seusai acara Pelatihan Penegasan Batas Daerah, di Wisma MM UGM, Selasa (25/11/2008).
Menurut dia, keterlambatan penegasan batas daerah ini disebabkan terbatasnya tenaga teknis yang dapat melakukan kegiatan penegasan batas daerah. Masalah batas wilayah tidak bisa hanya mengandalkan Depdagri, tapi harus mendapat dukungan dari berbagai komponen seperti Pemda, masyarakat, perguruan tinggi dan
lembaga pemerintah daerah terkait, serta DPR dan DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Dirjen Pemerintahan Umum Depdagri Dr Kausar Msi menambahkan sebagian besar batas daerah masih bersifat imaginer yaitu batas daerah hanya didasarkan atas saling pengertian serta pengakuan terhadap tanda batas yang ada dan bersifat alami seperti jalan sungai, punggung bukit dan sebagainya, tanpa koordinat titik batas.
Menurut Kausar, penyelesaian sengketa batas daerah bukan lagi sesuatu yang sederhana karena mempunyai kecenderungan sangat sulit untuk diselesaikan. Oleh sebab itu, diperlukan sikap kenegarawan dalam menyelesaikan sengketa batas daerah untuk mencapai kesepakatan.
"Kita belum melaksanakan penegasan batas pasti di lapangan, tapi harus diselesaikan," ungkap Kausar. (bgs/djo)











































