berencana memanggil KPU guna dimintai penjelasan.
"Kita akan cari akar permasalahan yang paling dalam. Terutama untuk kabupaten dan provinsi yang bermasalah. Ini yang akan kita kaji," ujar anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo di Kantor Bawaslu di Gedung Joang, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2008).
Menurut Bambang, perubahan DPT menunjukkan KPU tidak profesional, tidak konsisten, dan tidak akuntabel. "Dan ini harus dipertanggungjawabkan kepada
publik," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tidak ada dasar hukumnya. Tanggal 24 Oktober direvisi dengan 24 November. Lalu yang 24 Oktober itu apa? Jangan-jangan nanti 24 Desember ada lagi perbaikan," ucap Bambang.
Bambang khawatir, ketidakberesan KPU ini akan menjadi alat yang bisa dimainkan oleh para parpol untuk mendeligitimasi hasil pemilu. "Itu bisa jadi peluru oleh parpol-parpol untuk menembak, bahwa ada penggelembungan suara dalam pemilu," ungkapnya.
Sebelumnya, kata Bambang, Bawaslu telah melayangkan surat teguran kepada
KPU terkait pengumuman DPT yang tidak serentak pada 24 Oktober lalu. Namun
respons dari KPU sangat minim dan tidak ada tindak lanjut.
"Hanya dijawab secara lisan, ya akan kita tindak lanjuti. Tidak ada jawaban tertulis. Dan tidak ada tindak lanjut," keluhnya. (sho/anw)











































