Ubah DPT, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Ubah DPT, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2008 13:33 WIB
Ubah DPT, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran ditemukan ada perubahan dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Lingkar Madani Indonesia (LIMA) melaporkan KPU ke Bawaslu karena DPT yang diumumkan pada Senin 24 November 2008 malam berbeda dengan DPT yang diumumkan pada 24 Oktober 2008.

"LIMA Nasional menyatakan perubahan DPT yang dilakukan KPU tidak memiliki dasar hukum yang jelas," kata Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan Ray di kantor Bawaslu, Gedung Joang, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2008).

Dikatakan dia, KPU tidak menyertakan Provinsi Papua Barat dan luar negeri dalam DPT 24 Oktober. Sementara, dalam DPT baru, keduanya diikutsertakan sehingga DPT yang sekarang sudah lengkap.

Selain itu, kata Ray, DPT NAD yang tadinya 3.006.816 berubah menjadi 3.003.222 (berkurang 3.954), Jawa Barat dari 29.080.392 menjadi 29.030.012 (berkurang 50.380), Sulawesi Tenggara dari 1.808.685 menjadi 1.484.636 (berkurang 324.049), DIY dari 2.733.565 menjadi 2.746.032 (bertambah 12.467).

Jumlah total pemilih pun berubah, dari 172.041.711 pada tanggal 24
Oktober (dengan memasukkan data sementara Papua Barat dan luar negeri) menjadi 171.068.667 (selisih 973.044).

Menurut Ray, pembuatan data yang tidak tepat semacam ini dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 260-264 UU Pemilu.

"Uniknya, ada data pemilih yang kurang akurat tapi tidak ada oknum yang dinyatakan bersalah atas hal itu," ujarnya.

Mengingat inkonsistensi KPU selama ini, Ray khawatir DPT yang diumumkan semalam pun masih belum final dan tidak tertutup kemungkinan berubah.

"Bagaimana menjamin DPT perubahan merupakan data obyektif, faktual, dan benar adanya? Bukan data yang terpaksa dikurangi atau ditambah karena alasan-alasan tertentu misalnya," kata Ray.

Selain soal ketidakakuratan data, KPU juga melakukan pelanggaran dengan mengubah jadwal tahapan Pemilu. DPT yang seharusnya tuntas 24 Oktober lalu diundur jadi 20 November, dan diundur lagi jadi 24 November. Hal ituย  merupakan pelanggaran terhadap pasal 2 huruf d, e, dan I UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Jelas perlakuan seperti ini bertentangan dengan azas penyelenggara pemilu berupa adanya kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, dan profesionalitas," beber Ray.

Koordinator Nasional JPPR Jeirry Sumampow juga menyampaikan hal yang sama. "Yang pasti dari KPU adalah ketidakpastian itu sendiri," kata dia. (sho/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads