"Iya, untuk Aulia Pohan," ujar Antony saat memasuki gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (25/11/2008).
Namun keduanya tidak datang bersamaan. Hamka Yandhu datang terlebih dahulu
pukul 12.31 WIB mengenakan kemeja putih lengan panjang.
Menyusul sekitar 45 menit kemudian, rekannya sesama anggota dewan Antony Zeidra Abidin. Ia tampak segar saat diantar mobil tahanan KPK bernopol B
2040 BQ.
Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin adalah terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR RI. Mereka diduga menjadi penghubung dalam proses pemberian uang dari BI sebesar RP 31,5 miliar ke Komisi Keuangan Perbankan DPR RI terkait penyelesaian kasus BLBI secara politis dan amandemen UU BI pada tahun 2003.
(mad/anw)











































