"KPU melanggar pasal 47 (3) UU No.10 tahun 2008," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Jeiry Sumampow dalam rilisnya, Senin (24/11/2008).
Jeiry menilai keputusan KPU mengumumkan DPT ini menunjukkan KPU ceroboh dan tergesa-gesa dalam proses penetapan warga yang memiliki hak pilih. Menurut Jeiry, DPT yang diumumkan pada tanggal 24 Oktober kemarin banyak mengalami perubahan, ini menujukkan ketidakmampuan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeiry menegaskan agar pihak-pihak terkait mengkaji permasalahan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap KPU.
"Saya meminta agar Badan Pengawas Pemilu bertindak tegas dan mengusut tuntas kesalahan dan pelanggaran KPU dalam penetapan dan pengumumamn DPT," pungkas Jeiry.
(ddt/mok)











































