"Kami minta Novel dibebaskan dan dipulihkan martabatnya. Itu inti pledoi hari ini" ujar Zulkarnain seusai persidangan di PN Depok, Jl Boulevard, Depok, Senin (24/11/2008).
Menurut Zulkarnain, tuduhan pasal 480 tidak beralasan dengan tuntutan 4 tahun itu untuk penadah profesional. "Tuntutan itu mengada-ngada terlalu dipaksakan. Egois tidak berdasarkan hukum," tegasnya.
Sementara itu pada saat membacaan pledoi penasehat hukum Novel, Medianto Hadi Purnomo, menilai jaksa sering memutar balikan fakta saksi dan terdakwa.
"Ini adalah suatu kebohongan yang merugikan terdakwa," tandasnya.
Sidang dilanjutkan Kamis, 27 November mendatang dengan agenda memberikan kesempatan JPU untuk memberikan replik tehadap plodei yang diajukan penasehat hukum. (did/gah)











































