MA Perberat Vonis Bupati Garut

MA Perberat Vonis Bupati Garut

- detikNews
Senin, 24 Nov 2008 19:24 WIB
Jakarta - Mantan Bupati Garut, Agus Supriadi mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang diterimanya dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. MA justru memperberat putusan Agus menjadi 10 tahun penjara.

Tidak hanya itu, MA juga mengharuskan Agus membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 10,8 miliar subsider 3 tahun penjara.

"Dikurangi yang telah disita," kata Hakim Ketua, Artidjo Alkostar saat dihubungi detikcom, Senin (24/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota hakim yang memutuskan perkara itu adalah Krisna Harahap, Moegihardjo, Odjak Parulian, dan MS Lumee. Sebelumnya, PT DKI memvonis Agung dengan 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 8,138 miliar subisder 3 tahun penjara.

Dalam pengadilan tersebut, Agung dikenai pasal 3 UU 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001. Di MA, Agung justru dikenai pasal 2.

"Diperberatnya putusan karena dia mempergunakan uang Pemda dari tahun 2004-2007 untuk kepentingan pribadi dan keluarga," papar Artidjo.

Agus didakwa karena telah terbukti melakukan penyelewengan dana APBD Rp 10,8 miliar.
(mok/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads