Tidak hanya itu, MA juga mengharuskan Agus membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 10,8 miliar subsider 3 tahun penjara.
"Dikurangi yang telah disita," kata Hakim Ketua, Artidjo Alkostar saat dihubungi detikcom, Senin (24/11/2008).
Anggota hakim yang memutuskan perkara itu adalah Krisna Harahap, Moegihardjo, Odjak Parulian, dan MS Lumee. Sebelumnya, PT DKI memvonis Agung dengan 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 8,138 miliar subisder 3 tahun penjara.
Dalam pengadilan tersebut, Agung dikenai pasal 3 UU 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001. Di MA, Agung justru dikenai pasal 2.
"Diperberatnya putusan karena dia mempergunakan uang Pemda dari tahun 2004-2007 untuk kepentingan pribadi dan keluarga," papar Artidjo.
Agus didakwa karena telah terbukti melakukan penyelewengan dana APBD Rp 10,8 miliar.
(mok/gah)











































