"Ini adalah hak konstitusional dari orang yang dikenai tindakan hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2008).
Menurut Jasman, hak konstitusional tersebut dijamin oleh Undang-undang. "KUHAP membolehkan, itu sah-sah saja," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum di Depkumham sejak pertamakali dipanggil untuk diperiksa pada 30 Oktober 2008 lalu.
Tujuh hari kemudian, Romli memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka saat baru kembali dari Athena sehari kemudian. Di Athena, Romli ikut menghadiri Konferensi Internasional Anti Korupsi. (nov/irw)











































