Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Romli

Korupsi di Depkumham

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Romli

- detikNews
Senin, 24 Nov 2008 18:39 WIB
Jakarta - Kuasa hukum mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM Romli Atmasasmita mengajukan Permohonan Praperadilan atas penahanan kliennya. Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapinya.

"Ini adalah hak konstitusional dari orang yang dikenai tindakan hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2008).

Menurut Jasman, hak konstitusional tersebut dijamin oleh Undang-undang. "KUHAP membolehkan, itu sah-sah saja," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jasman menambahkan, Kejagung selaku penyidik siap menjawab permohonan tersebut."Kejaksaan selaku penyidik siap dan harus menghadapi selaku termohon praperadilan," tambah Jasman.

Romli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum di Depkumham sejak pertamakali dipanggil untuk diperiksa pada 30 Oktober 2008 lalu.

Tujuh hari kemudian, Romli memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka saat baru kembali dari Athena sehari kemudian. Di Athena, Romli ikut menghadiri Konferensi Internasional Anti Korupsi. (nov/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads