"Hari ini tidak ada penggeledahan. Kita ingin meluruskan bahwa ini adalah penyitaan lanjutan dari pihak kejaksaan," katanya usai penyitaan di Gedung Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2008).
Sjafrudin menjelaskan pihaknya sudah tahu bahwa hari ini ada penyitaan lanjutan. Kejagung menyita sejumlah dokumen dalam penyitaan kali ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu lainnya adalah uang yang tadi. Sebelumnya hari Kamis lalu kami juga menyita dari Koperasi Pengayoman sebesar Rp 18,499 miliar," jelasnya.
Saat ditanya apakah penyitaan ini terkait pembagian jatah 40 persen dari koperasi ke AHU, Sjafrudin tidak menjawabnya. Namun Reda membenarkannya.
"Ya ini terkait pembagian koperasi yang diberikan ke AHU," jelasnya.
Pada pukul 17.35 WIB Kejagung selesai melakukan penyitaan. Dari Ditjen AHU Depkumham, penyidik menyita dokumen dan uang Rp 2,4 miliar.
Sisminbakum adalah layanan online bagi notaris untuk mengecek identitas atau mendaftarkan perusahaan. Untuk mengaksesnya, jelas butuh ongkos. Ongkos ini tidak masuk ke kas negara melainkan ke kantong PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai penyedia aplikasi sebanyak 90% dan ke Koperasi Pengayoman milik Depkum sebanyak 10%. Dari angka 10%, sebagian masuk ke pejabat-pejabat Depkum.
Negara diduga rugi Rp 400 miliar dalam kasus ini. Dua eks Dirjen AHU dan Dirjen AHU yang menjabat telah menjadi tersangka. (gah/nrl)











































