ICW Curigai Ada Upaya Kandaskan Kasus Korupsi

2 Pejabat KPK Dimutasi

ICW Curigai Ada Upaya Kandaskan Kasus Korupsi

- detikNews
Senin, 24 Nov 2008 17:32 WIB
Jakarta - Dua pejabat KPK dari Kepolisian yang berperan penting dalam mengungkap kasus korupsi dimutasi oleh Mabes Polri. ICW mencurigai ada upaya mengkandaskan kasus-kasus korupsi di balik pemutasian itu.

"Kami mengkhawatirkan bahwa hal ini terkait upaya menyelamatkan beberapa kasus korupsi kakap yang sekarang ditangani KPK," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Adnan Topan Husodo dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senini (24/11/2008).

"Artinya, mutasi kedua perwira Polri di KPK bisa jadi merupakan bagian dari skenario pihak-pihak tertentu untuk mengkandaskan penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi eksekutif, legislatif, maupun pengusaha besar di Indonesia," lanjut Adnan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua perwira polisi tersebut adalah Brigjen Pol Bambang Widaryatmo yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK dan AKBP Akhmad Wiyagus yang menjabat sebagai Direktur Pengaduan Masyarakat KPK. Mabes Polri memutasi keduanya 14 November lalu. Bambang diberi jabatan baru sebagai Karo Litbang Polres Sumedang dan Wiyagus sebagai Kapolres Sumedang.

Meurut Adnan, kedua orang ini telah berperan penting dalam mengungkap kasus korupsi besar semisal kasus suap aliran dana BI yang melibatkan sejumlah pejabat BI (termasuk Aulia Pohan), kasus Tanjung Siapi-api, dan kasus korupsi pengadaan kapal di Dephub.

"Proses mutasi dadakan ini dapat dipastikan akan mempengaruhi poses penuntasan kasus-kasus korupsi tersebut. Bukan mustahil prosesnya akan tersendat atau hanya menjerat aktor kelas 2 atau bahkan pengentian kasus," tandas Adnan.

Karena itu, ICW mendesak KPK untuk mempertahankan kedua perwira tersebut. Selain itu ICW juga menganjurkan KPK menciptakan sistem sirkulasi jabatan yang transparan dan obyektif agar tidak muncul kesewenang-wenangan dari segelintir orang yang punya kekuasaan menentukan nasib pegawai KPK. (sho/anw)


Berita Terkait