Permohonan praperadilan atas penahanan Romli diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (24/11/2008).
Surat permohonan praperadilan bernomor 23/Pid. Prap/2008/PN.Jaksel. Surat atas pemohon Romli Atmasasmita. Sedangkan termohon adalah pemerintah negara RI cq Jaksa Agung RI di Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Firman, kewenangan dalam proses kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) dimiliki oleh beberapa orang. Tetapi pihaknya mempertanyakan mengapa Romli langsung begitu saja dipersalahkan sebagai tersangka.
"Padahal kewenangan itu harus diuji pada level yang mana kewenangan itu kemudian menimbulkan problem tindak pidana apalagi tindak pidana korupsi," bebernya.
Ditambahkan Firman, dalam sebuah kewenangan melekat juga pertanggungjawaban. Apalagi menurutnya, Kejagung belum melakukan evaluasi yang mendalam.
"Padahal akuntabilitas atau pertanggungjawaban dari kewenangan belum jelas pada siapa sebenarnya. Padahal syarat penahanan harus ada syarat objektifnya yaitu bukti permulaan yang cukup," kata Firman.
Menurut Firman pada konteks akuntabilitas ini, pihaknya tidak melihat alasan yang mendasar untuk bisa dikualifikasi sebagai bukti permulaan yang cukup.
Mengenai seberapa cepat permohonan ini akan dikabulkan oleh PN, Firman berharap secepatnya. "Kalau bisa secepatnya sehingga kasus ini bisa selesai," tandas Firman.
(nik/iy)











































