Ryan Terancam Hukuman Mati

Kasus Mutilasi

Ryan Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Senin, 24 Nov 2008 14:56 WIB
Depok - Very Idham Henyansyah alias Ryan akan duduk di kursi pesakitan pada Rabu 26 November 2008. Terdakwa kasus mutilasi Heri Santoso ini akan dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Ryan bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard, Depok, Jawa Barat, Rabu mendatang sekitar pukul 12.00 WIB atau pukul 13.00 WIB.

Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Suwidya dengan anggota mejelis hakim Didiek Jatmiko dan Fauziah Hanum Harahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) akan dikomandani Budi H Panjaitan dengan anggota Susanto, Saidah Hotmaria, Abdul Syukur, dan Afrezah.

Ryan akan didakwa pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, subsider pasal 339 KUHP tentang pembunuhan diikuti perampasan barang dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan lebih subsider pasal 338 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian didahulukan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Untuk tingkat keamanan masih dikoordinasikan dengan Polres Depok perlu atau tidak ditambah personel. Yang pasti tidak ada perlakuan khusus karena sidang terbuka, siapa saja dapat menghadiri," kata Humas PN Depok, Agung Sulistyo, Senin (24/11/2008).

Menurut dia, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak keluarga akan menghadiri sidang atau tidak.

Heri Santoso dibunuh dengan cara dimutilasi. Jenazah pria tampan setinggi 170 cm ini ditemukan pada Sabtu 12 Juli 2008 di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, dengan keadaan mengenaskan. Tubuhnya dipotong tujuh dan dimasukkan dalam kantong plastik. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads