"DPR harus segera melakukan pengisian kekosongan jabatan hakim konstitusi, sebagai pengganti Jimly Ashiddiqie," ujar Koordinator Badan Pengurus Harian Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (24/11/2008).
Pelimpahan kewenangan dari MA ke MK untuk menangani persoalan sengketa Pilkada semakin menambah beban MK. Akibat penambahan kewenangan ini, MK kebanjiran permohonan untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada. Dengan jumlah hakim hanya 8 orang, tentu beban tersebut akan semakin berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk proses penentuan hakim pengganti Jimly, KRHN menyarankan agar digunakan mekanisme seperti yang telah diamanatkan undang-undang dan tidak hanya urut kacang. Calon-calon yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi mungkin bisa diberi kemudahan dalam hal administrasi, tapi tetap harus dilakukan fit and proper test atas diri mereka.
"Sebab tidak ada garansi yang memberikan jaminan bahwa calon-calon tersebut tidak melakukan tindakan yang menciderai kenegarawanan mereka selama periode setelah berlangsungnya seleksi terdahulu," terang Firman.
Lebih jauh KRHN meminta kepada para anggota Dewan agar mengesampingkan kepentingan politik masing-masing demi memilih hakim konstitusi yang negarawan, memiliki integritas dan kredibilitas. Proses seleksi itu juga harus dilakukan secara partisipatif, transparan, objektif, dan akuntabel.
"Politik dagang sapi musti dikesampingkan demi menjaga independensi dan imparsialitas MK," tandas Firman.
(sho/nrl)











































