KPU Diminta Segera Tuntaskan Pedoman Dana Kampanye

KPU Diminta Segera Tuntaskan Pedoman Dana Kampanye

- detikNews
Senin, 24 Nov 2008 14:33 WIB
Jakarta - Hingga kini pedoman pelaporan dan pencatatan dana kampanye belum selesai dibuat oleh KPU. Padahal kampanye telah berlangsung sejak bulan Juli. ICW dan Bawaslu sepakat mendorong KPU segera menuntaskan pedoman tersebut.

"ICW dan Bawaslu mendorong agar aturan ini segera dibuat secepatnya," ujar Wakil Koordinator ICW Ibrahim Fahmi Badoh saat menemui anggota Bawaslu di Kantor Bawaslu, Gedung Joang, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2008).

ICW dan Bawaslu menyepakati 8 poin untuk didesakkan agar dimasukkan ke dalam aturan yang akan dibuat KPU tersebut. Sebab dari bocoran yang diperoleh ICW, draf yang saat ini tengah disusun KPU masih banyak yang bolong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin pertama, aturan tersebut harus memasukkan definisi yang jelas tentang dana kampanye. Hal ini penting karena di UU Pemilu definisi dana kampanye tidak diatur secara jelas. "Karena itu perlu ada definisi yang jelas untuk dana kampanye," ujar Fahmi.

Kedua, KPU perlu menentukan penanggung jawab yang jelas untuk dana kampanye. Khusus parpol, penanggung jawab ini diusulkan ketua umum dan bendaharawan umum.

Ketiga, setiap daftar penyumbang harus dicatat dengan identitas lengkap, meliputi nominal sumbangan, alamat penyumbang, pekerjaan penyumbang/jenis usaha (perusahaan), tempat bekerja, foto kopi identitas diri, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk nilai sumbangan di atas Rp 5 juta.

NPWP ini dianggap penting untuk menjamin keabsahan dana kampanye. "Kita tidak mau kampanye didanai dari kekayaan yang pajaknya tidak dibayarkan kepada negara," ucap Fahmi.

Keempat, sumbangan dari individu murni harus dipisahkan dengan individu terafiliasi, atau perusahaan murni dengan perusahaan terafiliasi. Hal ini untuk menghindarkan adanya satu individu atau perusahaan yang menyumbang melebihi batas yang ditentukan UU. "Dengan sumbangan melebihi yang diperbolehkan undang-undang, kandidat akan mudah dikontrol oleh modal," terang Fahmi.

Kelima, hutang atau diskon yang jumlahnya melampaui batas wajar harus dimasukkan ke dalam sumbangan kampanye dan terikat oleh aturan undang-undang yang sama. Ini penting untuk menghindari pelanggaran dana kampanye dengan modus utang atau diskon.

Keenam, seluruh pelaporan dana kampanye harus dibuka kepada publik agar bisa dipantau. Publik harus diberi akses terhadap dokumen-dokumen dana kampanye.

Ketujuh, KPU harus membuka peluang dilakukannya audit investigatif jika ditemukan adanya indikasi awal pelanggaran. Terakhir, terhadap hasil investigasi tersebut, KPU dan Bawaslu harus mendukung upaya tindak lanjut jika memang ditemukan adanya pelanggaran pidana.

Poin-poin masukan tersebut akan dikirimkan secara formal oleh Bawaslu ke KPU agar menjadi masukan dalam menyusun peraturan tentang pedoman pelaporan dan pencatatan dana kampanye.

"Kami akan desakkan secara formal kepada KPU agar dimasukkan ke dalam klausul-klausul peraturan," ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

(sho/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads