Kedua tersangka yang ditangkap yaitu, Maxi Pangalila (19) dan M Maulana (18). Rumah kedua tersangka ini hanya selisih satu rumah dari rumah korban di Jalan Kapung Pluis, RT 03/04, Grogol Utara, Kebayoran Lama.
"Semalam kedua tersangka kami tangkap di rumahnya," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Iwan Kurniawan di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Jakarta, Senin (24/11/2008)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motor tersebut dipinjamkan almarhum Eko untuk digadaikan oleh Maxi pada Juni 2008 di daerah Roxy, Jakarta Barat. Karena tidak kunjung dibayar, Eko pun menagih Maxi sehingga membuatnya naik pitam.
Untuk memuluskan pembunuhan tersebut, Maxi mengajak Maulana. Kemudian mereka berdua menghabisi nyawa Eko di Jl Zamrud 8, Permata Hijau pada 16 September pukul 16.00 WIB. "Tapi baru ditemukan pada keesokan harinya, pukul 15.00 WIB," tambah Iwan.
Kedua tersangka yang masih muda ini dijerat pasal berlapis. Dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan biasa, pasal 65 tentang perampokan yang mengakibatkan matinya orang, pasal 351 tentang penganiayaan berat, serta pasal 170 tentang pengroyokan.
"Kedua tersangka diancam penjara 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. (anw/iy)











































