Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (24/11/2008) juga disaksikan beberapa orang karyawan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Sidang diketua oleh majelis hakim ketua Purwanto SH dibant hakim anggota V. Banar SH da Suprapti SH. Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Rini Tyas Utami SH.
Terdakwa Joko Suprapto hadir mengenakan kemeja batik warna coklat itu didampingi beberapa orang anggota keluarganya. Sedang pengacara Johan Poetra SH yang ditunjuk keluarganya nampak tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta majelis hakim menolak eksepsi yan disampaikan terdakwa dan melanjutka sidang dengan materi pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi," kata Rini.
Atas permintaan tersebut majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga hari Kamis, 27 November 2008 untuk membacakan surat atau keputusan sela terhadap terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa yang disebut dalam BA bergelar insinyur itu menolak semua dakwaan JPU. Joko menolak tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan. Menurut terdakwa UMY dinilai salah mengartikan dua kotak yang disebut sebagai alat pembangkit. Padahal itu hanya sebuah stabilizer dan bagian kecil dari rangkaian pembangkit listrik mandiri Jodhipati yang berkapasitas 3 megawatt.
(bgs/djo)










































