"Menurut informasi katanya yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci," kata Kapuspenkum Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (24/11/2008).
Sebelumnya Kejagung mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap Agusrin terkait kasus dugaan korupsi Dispenda Gate di Bengkulu. Agusrin dipanggil sebagai tersangka dikarenakan surat izin untuk pemanggilan dari presiden sudah diturunkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Agusrin berawal ketika Provinsi Bengkulu mendapat dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/BPHTB) sebesar Rp 27,6 miliar. Dana tersebut kemudian ditampung di rekening yang bukan milik Kas Umum Daerah Provinsi Bengkulu.
Dana tersebut kemudian digunakan langsung tanpa melalui APBD. Agusrin sendiri menerima Rp 6 miliar, sedangkan sebagian lagi, Rp 21,3 miliar, digunakan tanpa bukti yang tertib yang sah. (nov/nrl)










































