"Yang jelas pada waktu itu ekspos dihadiri jaksa penyidik, jaksa-jaksa senior dari jajaran pidana khusus dan instansi terkait yang dalam hal ini adalah BPK, BPKP, dan KPK selaku lembaga supervisi yang berhak melakukan supervisi dan koordinasi," kata Kapuspenkum M Jasman Panjaitan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (24/11/2008).
Menurut Jasman, kedatangan KPK atas undangan resmi Kejagung. Kehadiran KPK dianggap sebagai perwakilan institusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasman mengatakan, kasus ini sebelumnya memang sudah pernah disidik oleh KPK. Namun undangan ekspos kasus VLCC bukan karena itu tapi terkait dengan tugas KPK sebagai supervisi dan koordinasi.
"Karena kita memang membuat surat ke KPK dan jadwalnya pas. Ya kita anggap mereka dari KPK. Kita tidak melihat siapa-siapa, yang jelas itu adalah institusi bahwa surat itu memang diundang untuk pihak KPK," jelasnya. (gus/iy)










































