Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meneliti buku kontroversial tersebut. Jika dianggap mengganggu stabilitas keamanan, buku ini akan ditarik.
Kejagung juga menganggap, kasus ini adalah kasus keluarga dan kasus negara. Disebut kasus keluarga karena keluarga Adam Malik merasa tercoreng namanya. Sementara disebut kasus negara karena Adam Malik adalah tokoh serta pahlawan negara yang sepatutnya dihormati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ini masalah keluarga, menurut Jasman, harusnya pihak keluarga melakukan tindakan hukum dengan melaporkan kasus ini ke penyidik apabila memang pihak keluarga merasa terganggu atau merasa ini fitnah.
Dari pihak pemerintah, Kejagung akan melakukan penelitian tentang kebenaran informasi yang disajikan dalam buku tebal warna merah tersebut.
Apakah akan ada tindakan terhadap penulisnya? "Saya kira kita tidak langsung ke penulisnya. Kita melihat dulu substansinya," jawab Sultan. (anw/nrl)