"Kami akan mempertanyakan sejauh mana Kejaksaan memperhatikan barang cetakan yang menyebutkan pahlawan nasional, mantan wakil presiden Adam Malik disebut-sebut kaki tangan CIA. Setelah itu, kami akan mengambil sikap," kata anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, kepada detikcom, Senin (24/11/2008).
Gayus mengatakan, Komisi III DPR sebagai mitra kerja Kejagung akan mempertanyakan hal itu kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja (raker) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pasal 30 ayat 3 huruf c UU 16/2004 menyebutkan Kejaksaan berkewajiban melakukan barang cetakan yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum, termasuk Kejaksaan punya peran pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan keselamatan negara.
"Oleh karena itu, Kejaksaan seringkali menarik buku yang isinya mengandung pro kontra," ujar politisi PDIP ini. (aan/nrl)