Kejadian berawal ketika korban menyita telepon genggam milik salah satu napi bernama Iksan, dengan alasan napi tidak diperbolehkan menggunakan ponsel di dalam ruang tahanan. Iksan lalu memberikan sejumlah uang kepada korban agar telepon genggamnya dapat diambil kembali, namun sang sipir tetap menyitanya.
Iksan lalu menceritakan kejadian tersebut kepada sejumlah napi lainnya. Merasa emosi, penghuni Lapas Blok B seusai istirahat makan siang menemui korban di dalam Lapas dan langsung mengeroyoknya hingga babak belur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari Brata menjelaskan, pemeriksaan pelaku menunjukkan bahwa aksi pengeroyokan terhadap korban murni karena kecewa atas ulah sang sipir dan dilakukan sebagai bentuk solidaritas sesama napi. Pengeroyakan tersebut dipimpin seorang napi bernama Ical.
Meski demikian seluruh pelaku dijerat pasal yang sama yakni Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. Menurut Hari, usai insiden pengeroyokan tadi siang, situasi di dalam Lapas Klas II A Palangkaraya tetap kondusif dan tidak sempat memancing keributan oleh napi lainnya.
Akibat ulah yang dilakukan sepuluh napi tersebut, M Taslim saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dr Doris Sylvanus Palangkaraya untuk mengobati luka memar di bagian kepala.
(mad/mad)











































