"Kapal tersebut sudah masuk wilayah Indonesia secara ilegal," ujar Kapten Kapal Patroli Pengawas Hiu 2110 P2SDK DKP, Martin Irnias, kepada wartawan di Dumai, Riau, Minggu (23/11/2008).
Menurut Martin, kedua kapal tersebut ditangkap saat melakukan pencurian ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Dugaan sementara, mereka telah melanggar UU No 31/2004 tentang Perikanan. "Saat ditangkap mereka sempat kabur, namun akhirnya mampu kita kejar," jelas Martin
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pihak Ditjen Perikanan, penangkapan itu juga dibantu oleh TNI AL, Ditjen Kelautan Dephub, serta pihak Bea Cukai. Saat ini, seluruh awak kapal nelayan tersebut sedang menjalani pemeriksaan di markas TNI AL Dumai, Riau.
"Kedua kapal kita titipkan di dermaga Agrobisnis Dumai. Pemeriksaan lebih lanjut akan ditangani pihak TNI AL Lanal Dumai," pungkasnya. (mad/sho)











































