"Itu hanya tulisan wartawan saja. Jadi seakan-akan Pak Mahfud ini terlibat. Tapi masalah ini sudah selesai. Saya sudah ditelepon Pak Yusril. Itu cuma salah interpretasi dari Pak Yusril saja yang dilakukan wartawan," ujar Mahfud MD usai konferensi pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2008).
Sebelumnya, dalam keterangannya kepada Kejagung, Kamis 20 November lalu, Yusril menyebut kontrak bagi hasil layanan Sisminbakum antara Ditjen AHU dengan Koperasi Pengayoman terjadi pada masa Menkeh Marsillam Simanjuntak. Namun sorenya dia meralat. Dia meminta maaf kepada Marsillam karena salah sebut. Yang betul, kata Yusril, menteri kala itu adalah Mahfud MD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sisminbakum adalah layanan online bagi para notaris untuk mengecek identitas maupun mendaftarkan perusahaan. Layanan ini mengutip ongkos yang tidak sedikit.
Penghasilan layanan ini adalah 90% untuk PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai penyedia jasa aplikasi dan 10% untuk koperasi karyawan Depkum. Sebagian dari 10% itu masuk ke kantong pejabat Depkum. Negara diduga rugi Rp 400 miliar karena kutipan ini tak dimasukkan kas negara.
(sho/nrl)











































