Lindungi Saksi Sidang Pilkada Jatim, MK Akan Gandeng LPSK

Lindungi Saksi Sidang Pilkada Jatim, MK Akan Gandeng LPSK

- detikNews
Minggu, 23 Nov 2008 16:25 WIB
Lindungi Saksi Sidang Pilkada Jatim, MK Akan Gandeng LPSK
Jakarta - Sengketa hasil Pilkada Jawa Timur menunjukkan indikasi adanya intimidasi terhadap saksi. Untuk melindungi saksi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Nanti jika (ancamannya) sudah konkret, MK akan meminta bantuan ke LPSK," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2008).

Namun sebenarnya, menurut Mahfud, saksi bisa langsung meminta bantuan ke LPSK tanpa perantara MK. Demikian juga dengan pihak yang mengajukan saksi. "Sebenarnya saksi yang bersangkutan bisa langsung datang ke LPSK, atau yang bertangung jawab membawa saksi tersebut bisa mengadukan ke LPSK," tandas Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Mahfud menegaskan, pihak yang menghadirkan saksi memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan saksi yang diajukan. Mahfud juga menghimbau kepada aparat di daerah untuk mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan, terutama terhadap pihak-pihak yang terkait.

"Saya juga mengimbau kepada aparat di daerah untuk memantau ini dan memberikan keamanan kepada masyarakat, terutama terhadap pihak-pihak yang terkait," ujarnya.

Pilkada Jatim diikuti oleh pasangan Khofifah Indarparawansa - Mujiono (Kaji) dan Sukarwo - Saifullah Yusuf (Karwo). Pasangan Kaji yang didukung PDIP dan PPP kalah tipis 60 ribu suara dari pasangan Karwo. Kaji lantas menggugat penetapan KPUD Jatim itu ke MK. (sho/nrl)


Berita Terkait