"Jadi ada kasus yang berhubungan dengan penetapan klien saya sebagai tersangka kasus penggelapan," ujar kuasa hukum Jodie, Wawan Iriawan, dalam konferensi pers di Bird Cage Cafe, Jl Wijaya IX Nomor 23, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/11/2008).
Wawan menjelaskan, kasus yang dimaksudkannya adalah kasus pemalsuan tanda tangan pada peminjaman pengucuran dana pensiun PT Semen Padang sebanyak Rp 15 miliar. Kasus ini telah menyeret Benny Nurdin sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan, Jodie mengatakan, hal itu ditunjukkan dari fakta bahwa dirinya sudah dipecat dari jabatan Direktur Utama PT EPS per tanggal 28 Mei 2008.
"Tapi, penandatanganan kesepakatan pengucuran kredit dana pensiun Semen Padang dilakukan pada tanggal 11 Juni dan 8 juli 2008," kata Wawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Komisaris Utama Eurocapital Peregrine Securities (EPS) Rudi Wirawan Rusli melaporkan Jodie ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 12 Agustus 2008 lalu dengan No Pol.TBL/245/VIII/2008/ Siaga-I. Rusdi melaporkan Jodie dengan tuduhan penggelapan dana perusahaan sekitar Rp 80 miliar.
Selain Jodie, Rusdi juga melaporkan Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Arif Baharudin. Arief yang kini menjabat Kepala Biro Standar Akuntansi ini dituduh telah menerima suap dari Jodie.
Dalam kasus ini, Jodie disebut-sebut telah memalsukan tanda tangan untuk mendapat pinjaman sekitar Rp 9,3 miliar dari BCA Kantor Cabang Wahid Hasyim. Padahal, Jodie telah menggadaikan rekening giro EPS sebagai jaminan tanpa sepengetahuan dan seizin jajaran Komisaris dan Direksi EPS. (irw/nrl)











































