"Untuk kasus Jatim, 90 persen sudah siap. Tidak lama lagi vonis, paling tinggal 1 kali lagi sidang. Setelah itu langsung vonis. Vonisnya tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2008).
Mahfud menegaskan, dalam membuat putusan MK akan benar-benar mengutamakan aspek keadilan. Setelah dikeluarkan, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Karena itu Mahfud mengimbau kepada semua pihak, baik yang kalah maupun yang menang, untuk bisa menerima putusan itu dengan tenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu, imbuh Mahfud, nantinya akan bisa diawasi oleh semua pihak. Sebab begitu putusan dikeluarkan, 10 menit kemudian kedua pihak yang bersengketa sudah bisa memperoleh salinan putusannya. Satu hari berikutnya, salinan putusan tersebut akan dipublikasikan via internet dan koran-koran nasional. "Sehingga masyarakat luas bisa menilainya," terang Mahfud.
Pilkada Jatim diikuti oleh pasangan Khofifah Indarparawansa - Mujiono (Kaji) dan Sukarwo - Saifullah Yusuf (Karwo). Pasangan Kaji yang didukung PDIP dan PPP kalah tipis 60 ribu suara dari pasangan Karwo. Kaji lantas menggugat penetapan KPUD Jatim itu ke MK. (sho/nrl)











































