MK: Sengketa Pilkada Jatim 90 Persen Siap Diputus

MK: Sengketa Pilkada Jatim 90 Persen Siap Diputus

- detikNews
Minggu, 23 Nov 2008 16:02 WIB
MK: Sengketa Pilkada Jatim 90 Persen Siap Diputus
Jakarta - Sengketa hasil Pilkada Jawa Timur (Jatim) berujung pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini proses di MK sudah selesai 90 persen. Setelah 1 kali sidang lagi, MK siap memutus perkara tersebut.

"Untuk kasus Jatim, 90 persen sudah siap. Tidak lama lagi vonis, paling tinggal 1 kali lagi sidang. Setelah itu langsung vonis. Vonisnya tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2008).

Mahfud menegaskan, dalam membuat putusan MK akan benar-benar mengutamakan aspek keadilan. Setelah dikeluarkan, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Karena itu Mahfud mengimbau kepada semua pihak, baik yang kalah maupun yang menang, untuk bisa menerima putusan itu dengan tenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat diharapkan untuk tenang karena kita Mahkamah Konstitusi akan benar-benar menggali keadilan. Karena ada indikasi ada gejala-gejala ketegangan yang serius, bahkan ada laporan yang mengatakan saksi sampai tidak bisa pulang," ujarnya.

Putusan itu, imbuh Mahfud, nantinya akan bisa diawasi oleh semua pihak. Sebab begitu putusan dikeluarkan, 10 menit kemudian kedua pihak yang bersengketa sudah bisa memperoleh salinan putusannya. Satu hari berikutnya, salinan putusan tersebut akan dipublikasikan via internet dan koran-koran nasional. "Sehingga masyarakat luas bisa menilainya," terang Mahfud.

Pilkada Jatim diikuti oleh pasangan Khofifah Indarparawansa - Mujiono (Kaji) dan Sukarwo - Saifullah Yusuf (Karwo). Pasangan Kaji yang didukung PDIP dan PPP kalah tipis 60 ribu suara dari pasangan Karwo. Kaji lantas menggugat penetapan KPUD Jatim itu ke MK. (sho/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads