Kuasa Hukum: Tuduhan Itu Fitnah

Wakil Bendahara PD Jadi Tersangka

Kuasa Hukum: Tuduhan Itu Fitnah

- detikNews
Minggu, 23 Nov 2008 15:24 WIB
Jakarta - Mabes Polri menetapkan Wakil Bendahara DPP Partai Demokrat (PD) Jodie Haryanto sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 80 miliar. Oleh kuasa hukum Jodie, hal itu dianggap sebagai fitnah.

"Kasus penggelapan Rp 80 miliar yang dituduhkan oleh Rudi Wirawan Rusli adalah fitnah, pencemaran nama baik," ujar kuasa hukum Jodie, Wawan Iryawan, dalam konferensi pers di Kafe Bird Cage, Jl Wijaya 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/11/2008).

Menurut Wawan, keputusan Mabes Polri menetapkan Jodie sebagai tersangka adalah prematur. "Keputusan Mabes Polri itu prematur. Tidak ada bukti yang ditunjukkan kepada kami mengenai pendakwaan Jodie Haryanto," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan menambahkan, hingga saat ini Jodie belum dicoret dari daftar caleg tetap (DCT) Partai Demokrat daerah pemilihan NTT 2. Menurutnya, urusan perusahaan tidak ada hubungannya dengan partai sehingga harus dipisahkan.

"Seharusnya urusan perusahaan diselesaikan secara internal terlebih dahulu, baru kalau terbukti besalah dilaporkan ke pihak berwajib," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Komisaris Utama Eurocapital Peregrine Securities (EPS) Rudi Wirawan Rusli melaporkan Jodie ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 12 Agustus 2008 lalu dengan No Pol.TBL/245/VIII/2008/ Siaga-I. Rusdi melaporkan Jodie dengan tuduhan penggelapan dana perusahaan sekitar Rp 80 miliar.

Selain Jodie, Rusdi juga melaporkan Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Arif Baharudin. Arief yang kini menjabat Kepala Biro Standar Akuntansi ini dituduh telah menerima suap dari Jodie.

Dalam kasus ini, Jodie disebut-sebut telah memalsukan tanda tangan untuk mendapat pinjaman sekitar Rp 9,3 miliar dari BCA Kantor Cabang Wahid Hasyim. Padahal, Jodie telah menggadaikan rekening giro EPS sebagai jaminan tanpa sepengetahuan dan seizin jajaran Komisaris dan Direksi EPS. (sho/nrl)


Berita Terkait