"Diknas minta kepada kami. Terus kami kirim hari Jumat (20/11/2008) bahwa dia memang ditahan karena permasalahan itu," ujar Kapolsek Pandan AKP Kamdani kepada detikcom, Minggu (23/11/2008).
Informasi yang didapat Kamdani, pihak Diknas akan memotong gaji Erwin sebesar 50 persen. Diknas belum bisa memberikan sanksi tegas karena Erwin belum divonis hakim bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama dua tahun menjadi guru PNS di SD Negeri Sipan, Tapanuli Tengah, Erwin menyuruh dua orang muridnya melakukan oral seks di ruang kelas di hadapan murid lainnya. Setelah itu, Erwin merusak kemaluan muridnya dengan kakinya. Aneka pencabulan ini dilakukan sebanyak 15 kali.
Kelakuan bejat guru yang masih single itu pun ketahuan juga oleh salah satu orangtua muridnya. Erwin akhirnya dilaporkan dan ditangkap. (gus/nrl)











































