Buruh Sobek Surat Pengunduran Diri Terancam Penjara

Buruh Sobek Surat Pengunduran Diri Terancam Penjara

- detikNews
Sabtu, 22 Nov 2008 16:23 WIB
Buruh Sobek Surat Pengunduran Diri Terancam Penjara
Serang - Nasib naas menimpa Badriah (25). Buruh wanita asal Kampung Rancaletik, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, ini menghadapi hukuman penjara gara-gara menolak untuk mundur dari pekerjaannya.

Masalah yang dihadapi Badriah sebenarnya tergolong sepele. Pada Kamis (19/06/2008) Badriah menghadap ke bagian personalia di mana tempat dia bekerja, yaitu PT. Rimba Wood Arsi Lestari (RWA), dengan tujuan meminta cuti kerja tahunan lantaran anak semata wayangnya sakit keras.

Namun, alih-alih izin cuti yang didapatkan malah amarah yang dia dapat dari pihak personalia pabrik tersebut. "Tidak itu saja, saya disuruh mengundurkan diri dengan 15 persen dari pesangon yang ada. Dan saya menolak, dan menyembah untuk tetap diberikan ijin cuti kerja, karena ingin membawa anak saya berobat, pak,” ujar Badriah dengan isak tangis saat dijumpai wartawan di rumahnya, Sabtu (22/11/2008) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dituturkan Badriah, personalia tak mau memberikan ijin cuti dengan alasan dirinya dalam status pengawasan dan binaan kerja. Melihat pihak personalianya marah sambil memukul meja, Badriah panik dan kesal.

"Tidak itu saja, surat pernyataan yang sehari sebelumnya saya tanda tangani terkait
absensi kerja dibanting di atas meja depan saya. Saya menangis dan kesal, tanpa sadar saya sobek surat tersebut. Yang kemudian saya dilaporkan ke polisi dengan alasan telah melakukan pengrusakan terhadap surat itu,” ujar buruh yang sudah bekerja lebih dari sembilan tahun di pabrik kayu ini.

Ketua DPD Serikat Pekerja Rakyat Indonesia (SPRI) Banten Eko Nugraha yang senantiasa mendampingi kasus Badriyah menilai keputusan pengusaha menyeret kliennya tersebut ke jalur hukum terlalu berlebihan. Ia melihat langkah hukum yang diambil perusahaan sebagai akal-akalan saja.

"Kalau dijerat hukum pidana dengan dasar pengrusakan, apa yang Badriah rusak. Kalau cuma surat pernyataan yang dirusak, itu kan surat sudah jadi hak milik Badriah sendiri, karena sudah dia tanda tangani. Ini kan akal-akalan personalia yang sengaja ingin memecat Badriah dari pekerjaan dengan pesangon jauh dibawa aturan kerja,” tegas Eko yang kebetulan sedang berada di rumah Badriah.

Nasib Badriah memang mengenaskan, selain dihimpin kemiskinan, ibu beranak satu ini, sudah menjadi pesakitan. Selasa (18/11/2008) lalu Jaksa Penuntut Umum Subchan Zein dari Kejari Serang telah mendakwanya di PN Serang. Dalam persidangan tersebut,  Badriah diancam kurungan penjara 2 tahun 8 bulan, karena melangar Pasal 406 KUHP atau dakwaan pengrusakan. (gah/gah)


Berita Terkait