Fatwa haram itu dikeluarkan Dewan Fatwa Nasional, yang punya otoritas untuk mengatur bagaimana muslim di negeri jiran itu mempraktekkan keimanan mereka.
Menurut fatwa yang dikeluarkan lembaga itu, yoga bukan cuma melibatkan latihan fisik namun juga elemen-elemen spiritual, pujian dan pemujaan Hindu. Demikian seperti dilansir USA Today, Sabtu (22/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memandang bahwa yoga, yang berasal dari Hindu, menggabungkan latihan fisik, elemen agama, pujian dan pemujian untuk tujuan mencapai perdamaian dalam diri dan pada akhirnya menyatu dengan Tuhan," kata Husin pada wartawan di Kuala Lumpur.
"Itu tidak sepantasnya. Itu bisa merusak iman seorang muslim," imbuhnya. Dikatakannya, para ulama di Mesir juga telah mengeluarkan fatwa serupa pada tahun 2004 dan menyebut yoga sebagai "penyimpangan."
Belum lama ini dewan tersebut juga mengeluarkan fatwa yang melarang perilaku tomboy. Ditegaskan bahwa anak perempuan yang bertingkah dan bergaya seperti anak laki-laki berarti melanggar ajaran Islam. (ita/ita)