"Penyebar terancam pasal 28 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tahun 2008. Ancamannya maksimal penjara 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar," ujar penyidik dari Unit Cyber Crime Bareskrim Polri AKBP Edy Hartono.
Hal tersebut diungkapkan Edy usai berbicara dalam diskusi bertajuk "Kejahatan Teknologi Informasi" di Warung Daun, Jl Pakubuwono, Jakarta Selatan, Sabtu (22/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komik Nabi Muhammad di sempat meresahkan karena menggambarkan Muhammad sebagai sosok yang tidak pantas. Komik ini bercerita tentang kisah pernikahan Muhammad dengan Zainab yang merupakan mantan istri dari anak angkatnya, kisah Muhammad dengan Aisyah dan kisah Muhammad dengan budaknya, Mariah. Tiga kisah ini memang sering dijadikan senjata untuk memojokkan Islam.
Gambar-gambar Zainab dan Mariah dalam kartun ini ditampilkan dengan pakaian yang menggoda bahkan ada yang telanjang. Komik itu juga mengutip ayat-ayat Alquran dan hadis dengan penafsiran versi si komikus yang sangat menyesatkan. (nik/gah)











































