Permintaan pencekalan berasal dari departemen keuangan setelah Bank Century resmi diambil alih pemerintah pada 21 November 2008 karena kesulitan likuiditas.
"Komisaris dan direksi semuanya dicekal. Nama-namanya banyak termasuk Robert Tantutar. Itu permintaan Menkeu sejak Jumat dan berlaku sampai 6 bulan," kata Kepala Sub Direktorat Cegah Tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi Bambang Soedjatmiko ketika dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (22/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini jajaran direksi dan komisaris Bank Century adalah:
* Komisaris Utama: Drs. Sulaiman Ahmad Basyir, Msc
* Wakil Komisaris Utama: Hesham AlWarraq
* Komisaris Independen: Poerwanto Kamsjadi, Drs. Rusli Prakarsa
* Direktur Utama: Hermanus Hasan Muslim
* Wakil Direktur Utama: Drs. Hamidy
* Direktur: Edward Mandahar Situmorang,Krishna Jagateesen, Lila K Gondokusumo.
Dari daftar direksi dan komisaris itu hanya dua yang tidak dicekal yaitu Hesham AlWarraq dan Krishna Jagateesen.
Sedangkan direksi dan komisaris yang dicekal berdasarkan Kep Menkeu No 337/KMK.01/2008 tanggal 21 November 2008 sebanyak 8 orang adalah Sulaiman Ahmad Basyir, Poerwanto Kamsjadi, Rusli Prakarsa, Hermanus Hasan Muslim, Hamidy, Edward Mandahar Situmorang, Lila K Gondokusumo serta Robert Tantular.
Sementara pemegang saham Bank Century per 30 September 2008 adalah:
1. Clearstream Banking S.A Luxembourg 11,5%
2. First Gulf Asia Holdings Limited (d/h Chinkara Capital Limited) 9,55%
3. PT Century Mega Investindo 9%
4. PT Antaboga Delta Sekuritas 7,44%
5. PT Century Super Investindo 5,64%
6. Lain-lain kurang dari 5% sebesar 57,21%. (ir/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini