Rahasiakan Peserta Tender, KPU Langgar Aturan Perundangan

Rahasiakan Peserta Tender, KPU Langgar Aturan Perundangan

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2008 22:29 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merahasiakan peserta prakualifikasi tender logistik Pemilu 2009. Hal ini dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Meskipun masih prakualifikasi tetap harus diumumkan. Itu melanggar Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ujar Koordinator Tim Pemantau Logistik KPU Indonesia Procurement Watch (IPW) Hayie Muhammad saat dihubungi wartawan, Jumat (21/11/2008).

Dalam rilis yang dikirim kepada wartawan, IPW menyesalkan sikap KPU yang merahasiakan peserta pelelangan logistik tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum pernah terjadi dalam sejarah pengadaan di Indonesia bahwa suatu instansi pemerintah merahasiakan nama-nama perusahaan yang mengikuti pelelangan," ujar Hayie dalam rilisnya.

Menurut Hayie, alasan KPU merahasiakan peserta lelang adalah karena dikhawatirkan akan mengganggu proses pelelangan. Selain itu juga dikhawatirkan ada pihak-pihak yang menyalahgunakan data perusahaan peserta lelang semisal menjanjikan mereka sebagai pemenang dengan meminta imbalan uang.

Kekhawatiran lain adalah perusahaan-perusahaan yang mendaftar akan bersekongkol mematok harga tinggi. Padahal alasan-alasan tersebut sebenarnya tidak perlu.

Tujuan dari diwajibkannya pengumuman perusahaan peserta lelang adalah untuk memperoleh masukan dan kontrol dari masyarakat. Karena itu KPU seyogyanya membuka informasi seluasnya tentang peserta tender sejak awal.

"Sehingga jika ditemukan perusahaan yang tercela atau masuk daftar hitam KPU
dapat segera mengantisipanya," ungkap Hayie.

Kekhawatiran akan adanya pihak yang menyalahgunakan data perusahaan juga tidak relevan. Sebab keputusan pemenang lelang sepenuhnya ada di tangan panitia pengadaan, dalam hal ini KPU. Jika ada pihak-pihak yang memberi janji memenangkan dengan minta imbalan uang, itu bukanlah urusan KPU.

"Yang harus diwaspadai sebenarnya adalah anggota panitia lelang yang ada di lingkungan KPU, bukan pihak yang tidak memiliki kewenangan," tandas Hayie.

Adapun alasan dimungkinkannya perusahaan-perusahaan peserta lelang bersekongkol meninggikan harga, KPU tidak perlu khawatir akan hal tersebut. Jika KPU memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai aturan dalam Pasal 13 Keppres 80/2003, KPU akan punya patokan dalam menentukan harga. Salah satu aspek penting dalam menentukan pemenang lelang adalah penawaran di bahwa HPS.

"Dengan demikian, adalah konyol jika ada perusahaan melakukan penawaran di atas HPS, karena perusahaan tersebut dapat dipastikan akan kalah jika ada yang menawarnya lebih rendah," terang Hayie.

Selain itu, berdasarkan Pasal 49 ayat 1 dan 2 huruf b Keppres 80/2003, perusahaan yang diketahui melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa bisa dikenai sanksi administrasi, perdata, dan pidana.

Dengan demikian, ujar Hayie, tindakan KPU merahasiakan nama-nama perusahaan peserta lelang itu tidak memiliki dasar. Bahkan Hayie curiga jangan-jangan perahasiaan nama-nama perusahaan itu adalah upaya KPU untuk 'melindungi' perusahaan-perusahaan yang diduga bermasalah.

"Apa yang dilakukan KPU bisa saja dituding sebagai upaya 'melindungi' perusahaan-perusahaan yang diduga bermasalah atau pernah bermasalah," tandasnya. (sho/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads