Sengketa Pilkada Jatim Diputus 25 November?

Sengketa Pilkada Jatim Diputus 25 November?

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2008 18:53 WIB
Jakarta - Ketua majelis hakim Maruarar Siahaan belum dapat memastikan agenda selanjutnya pada persidangan sengketa pilkada Jawa Timur (Jatim). Tidak tertutup kemungkinan sidang akan memasuki babak akhir alias putusan.

"Mungkin putusan, tapi saya tidak tahu putusan final atau tidak," ujar Maruarar Siahaan, dalam persidangan sengketa pilkada Jawa Timur (Jatim), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2008).

Maruarar meminta untuk sidang berikutnya tidak ada lagi keterangan saksi. "Saksi sudah cukup," tegasnya.

Awalnya, Maruarar mengagendakan sidang dilanjutkan pada Selasa (25/11/2008) pukul 15.00 WIB dengan menyerahkan konklusi pukul 10.00 WIB, pada hari yang sama.

Namun kuasa hukum pasangan Soekarwo-Saifullah, Todung Mulya Lubis, menyatakan keberatan. "Yang Mulia, kita minta waktu, itu terlalu cepat," pintanya.

Menanggapi permintaan Todung, anggota hakim panel Arsyad Sanusi meyakini kalau konklusi itu dapat diselesaikan dalam 1 hari.

"Pak Todung, Pak Tri dan Pak Asrun pasti bisa menyelesaikan dalam satu hari," ujar Arsyad sambil tersenyum.

Berbeda dengan Todung, kuasa hukum Khofifah Indarparawansa-Mujiono, Muhamad Asrun, tidak mempermasalahkan kalau sidang dilanjutkan pada hari Senin.

"Tidak masalah lebih cepat lebih baik," imbuhnya.

Sidang sengketa pilkada Jatim, dilanjutkan Selasa (25/11/2008) pukul 16.00 WIB. Tetapi majelis hakim belum dapat menentukan agendanya, ada kemungkinan putusan.
(did/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads