Polri-BPK Teken MoU Kerjasama Pemberantasan Korupsi

Polri-BPK Teken MoU Kerjasama Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2008 17:36 WIB
Jakarta - Mabes Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani Mou pemberantasan korupsi berdasarkan hasil audit BPK. Diharapkan dengan kerjasama antara BPK sebagai auditor dan Polri sebagai penyidik, korupsi di instansi pemerintah dapat diberantas.

"BPK ini adalah auditor, kita ini hanya boleh menduga-duga bahwa orang ini melakukan tindak pidana. Betul atau tidak, tindak pidana ini tergantung penyidik. Penyidik ini dari Polri," ujar Ketua BPK Anwar Nasution usai menandatangani MoU di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2008).

Anwar menjelaskan, untuk pemberantasan korupsi dibutuhkan sinergi antara kewenangan Polisi dan BPK.

"Terkadang sebagai auditor kita lupa atau tidak tahu apa sih yang diperlukan penyidik sebagai barang bukti. Inilah yang kita pelajari," jelas Anwar.

Sementara itu Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) menjelaskan polisi akan menindaklanjuti hasil temuan audit investigasi yang dilakukan BPK jika terdapat dugaan adanya tindak korupsi.

"Diaudit investigasi apabila ditemukan kasus-kasus yang bernuansa tidak pidana dalam hal ini korupsi tentunya agar diproses oleh pihak kepolisian," ungkap BHD.

BHD menjelaskan dalam kasus korupsi Dirut PLN Eddie Widiono, yang kasusnya tidak ditindaklanjuti pihak Kejagung karena ada audit BPK yang mencatat tidak ada kerugian negara, bukan berarti ada pertentangan antara Polri dan BPK.

"Kalau toh kejaksaan menilai ada hal yang secara yuridis formal merupakan hal yang ada kelemahan dari aspek yuridis, sah-sah saja kejaksaan menghentikan penuntutan dari penyidikan kasus itu," ungkapnya.
(rdf/anw)


Berita Terkait