Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam sambutan pada acara penandatanganan kerjasama antara BPK dan Polri di Gedung BPK, Senayan Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2008).
Dikatakan dia, Mabes Polri pada tahun 2007 telah berhasil menangani 256 kasus yang berkaitan dengan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. 92 Kasus di antaranya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung.
Pada tahun 2008, lanjut Bambang, ada 167 kasus serupa ditangani dan 78 kasus dinyatakan P21.
"Tahun 2007, keuangan negara baru diselamatkan Rp 15 miliar dari total kerugian Rp 170 miliar. Tahun 2008, baru berhasil diselamatkan Rp 4 miliar dari total kerugian Rp 198 miliar," kata Kapolri.
Kapolri berharap penandantaganan kerjasama antara BPK dan Polri mampu meningkatkan kinerja dalam pemberantasan kasus korupsi.
"Penandatananganan ini merupakan bentuk realisasi dari komitmen Polri dan BPK terkait penanganan temuan BPK yang berindikasi terjadinya tindak pidana, yang tentunya dalam hal korupsi," ujar pria kelahiran Bogor tersebut.
Kapolri menegaskan, hasil temuan BPK terkait korupsi akan ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian.
"Temuan yang berhasil dilakukan oleh BPK harus bisa diimplementasikan oleh kita," kata Jenderal Bintang Empat ini. (ddt/aan)











































