Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, proses hukum bagi 5 orang terpidana mati sudah final. Satu di antaranya terkait kasus narkoba dan 4 lainnya terkait kasus pidana umum.
"Mereka di Nusakambangan dan kelimanya di luar Gunawan Santoso. Gunawan Santoso itu PK," ujar Ritonga di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku nggak hafal. Aku ini otaknya sedikit. Dari 5 itu Nigeria 1, orang asing," ujarnya.
Dieksekusi akhir tahun Pak? "Jangan ditentukan begitulah," cetusnya.
Dikatakan dia, data-data proses hukum para terpidana mati itu akan segera dikirim ke daerah untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Diinventarisir dulu, datanya kan ada di sini (kejagung). Dari sini, data itu nanti kita kirim ke daerah untuk mengusulkan kepada kita. Setelah diusulkan barulah akan
diambil langkah yang positif," papar dia. (nov/aan)










































