"Tahun 2006, saya menyurati ke menteri keuangan saat itu untuk agar sistem ini dinilai," kata Hamid di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2008).
Beberapa bulan kemudian, kata Hamid, Departemen Keuangan melalui Menteri Keuangan mengirimkan keuangan bahwa sebaiknya pemungutan sistem ini masuk ke PNBP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun selama proses pembuatan PP tersebut, Hamid mengaku sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri.
"PP sedang di proses, saya selesai dan diberhentikan sebagai menteri," kata pria berkacamata ini.
Hamid yang juga mantan anggota KPU ini menjelaskan, surat Menkeu meminta Depkeh untuk mempersiapkan PP dikirimkan pada Januari 2007. Sedangkan, Hamid diberhentikn pada awal Mei 2007. Saat itu, Dirjen AHU dijabat oleh Zulkarnain Yunus.
Hamid juga mengaku telah membentuk tim yang bertugas mengkaji hal tersebut.
Hamid mengatakan, inisiatif pengajuan evaluasi itu merupakan inisiatif dari Depkum HAM dan menjadi hasil rapat antara Depkum HAM dan Departemen Keuangan. (nov/aan)











































