Kepala BPOM Semarang, Maringan Silitonga, mengatakan sidak dilakukan selama dua hari, 18-19 Nopember 2008. Petugas memeriksa 22 sarana.
"Yang diamankan berjenis obat keras, obat tanpa izin edar, obat tradisional, dan kosmetik," kata Maringan di kantornya, Jl Madukoro Semarang, Jumat (21/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua truk itu ya sekitar 5 ton lah. Itu kami jadikan bukti untuk tindak lanjut," jelasnya.
Maringan mengaku telah menindaklanjuti dengan langkah pro justitia (3 jenis), pemusnahan (4 jenis), dan pengamanan sementara (10). Hanya tiga jenis tidak bermasalah.
Beberapa produk sesungguhnya sudah ditarik dari distributor oleh produsennya. Namun sebagian masih berada di tingkat distributor dan akhirnya berhasil disisir BPOM. (try/djo)











































