"Banyak dari mereka yang ilegal. Mereka ini takut didata karena khawatir nanti akan dilaporkan kepada yang berwenang," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (21/11/2008).
Karena itu KPU menegaskan kepada mereka bahwa status ilegal mereka bukan merupakan urusan KPU. Konsen KPU hanyalah pada partisipasi mereka dalam Pemilu, bukan soal legalitas status mereka di negara bersangkutan. "KPU tidak akan melaporkan ke pihak yang berwenang," tegas Hafiz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan lain adalah bagi anak buah kapal (ABK) yang tidak bisa turun dari kapal. Meski mereka terdaftar, namun mereka tidak bisa turun ke daratan sehingga terhalangi untuk memilih. "Karena itu yang penting bagi mereka terdaftar. Soal memilih di mana asal mereka membawa surat keterangan, mereka bisa memilih di
mana pun dengan menunjukkan surat keterangan itu," terang Hafiz.
DPT luar negeri rencananya akan diumumkan KPU 24 November mendatang. Jadwal ini mundur dari rencana semula tanggal 20 November kemarin. Pengumuman DPT luar negeri akan dibarengkan dengan DPT Provinsi Papua Barat yang hingga saat ini juga belum selesai disusun.
(sho/nrl)











































