"Tanpa audit aset, pengadaan barang dan jasa berpotensi pemborosan dan korupsi," kata Koordinator Politik Anggaran Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Arif Nur Alam, di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2008).
Berdasarkan penelaahan FITRA atas beberapa Surat Keputusan KPU, menurut Arif, ditemukan munculnya peluang pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya sudah ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arif, KPU seharusnya meminta serah terima seluruh aset yang dimiliki KPU saat serah terima jabatan dari KPU periode lalu.
Tujuannya, untuk memperjelas inventarisasi aset KPU, dan mempertegas persoalan-persoalan yang muncul, apakah itu persoalan KPU periode sekarang atau periode sebelumnya.
"Jadi sertijab itu tidak hanya seremonial," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, DPR telah meminta KPU menginventarisir seluruh logistik yang dimiliki KPU, termasuk yang digunakan untuk pilkada di daerah-daerah.
"Saya telah bilang ke KPU tolong inventarisir seluruh logistik yang digunakan di Pemilu 2004 dan pilkada-pilkada," ujar Jazuli.
Politisi PKS ini menambahkan, dengan inventarisasi logistik yang telah ada, KPU bisa menghemat pengeluaran yang tidak perlu.
Meski di UU Penyelenggara Pemilu secara tegas dikatakan bahwa sumber pendanaan Pemilu hanya dari APBN, sementara logistik di Pilkada berasal dari APBD, namun itu tidak menjadi halangan.
"Tinggal komunikasi saja. KPU bisa pinjam dari Pemda. Tinggal mekanisme teknisnya saja diatur," kata pria yang juga menjabat Wakil ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu ini.
(sho/aan)











































