Dalam persidangan tersebut Azwar mengaku tersebut diterima dalam dua tahap. Tahap pertama melalui sekretaris pribadinya senilai Rp 100 juta dalam bentuk cek perjalanan 4 lembar dengan nilai masing-masing Rp 25 juta. Yang kedua saat kunjungan anggota Komisi IV DPR RI saat kunjungan ke Sumsel.
"Saya mendapat telepon dari sekretaris saya bahwa ia mendapat amplop dari ruang Yusuf Erwin Faishal. Dan saya suruh buka isinya 4 lembar traveller's cheque, dengan nilai masing-masing Rp 25 juta," ujar politisi Golkar ini saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu, saya minta bantuan dari Yusuf Faishal dan juga Pak Yusuf selalu memberikan dan sering membagi-bagi, karena dia pengusaha," ungkapnya.
Sedangkan bagian yang kedua didapat saat Azwar datang saat meninjau lahan Tanjung Api-api. Azwar mengaku mendapat Rp 20 juta dari Pemprov Sumsel.
"Yang Mulia, seingat saya, seluruh anggota DPR menerima traveller's cheque tersebut. Saya pikir semua mendapat itu," ungkap Azwar menjawab pertanyaan majelis hakim.
Namun Azwar mengaku tidak mengetahui pertemuan antara anggota Komisi IV dan Pemprov Sumsel di Hotel Century dan Hotel Mulia Jakarta. Azwar juga mengaku tidak mengenal investor PT Chandratex, Chandra Antonio Tan.
"Saya tidak kenal," ungkapnya.
Terdakwa Al Amin tidak memberikan bantahan apapun terkait keterangan rekannya di Komisi IV ini.Β Sidang lanjutan akan digelar pada 28 November 2008 dengan menghadirkan saksi istri Al Amin, Kristina, dan adiknya, Silvia.
(rdf/nrl)











































