Belasan wartawan dari berbagai media dan organisasi yang bergabung dalam Koalisi Wartawan Surakarta etrsebut menamakan datang ke Poltabes Surakarta, Jumat (21/11/2008). Kedatangan mereka langsung diterima oleh Kapoltabes Surakarta, Kombes (Pol) A Syukrani.
Dalam audiensi dengan Kapoltabes Surakarta, Koalisi Wartawan Surakarta menyayangkan penetapan tersangka terhadap Upi Asmaradana oleh Polda Sulselbar. Menurut mereka tindakan tersebut merupakan pengingkaran dan pengabaian terhadap UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih lagi, suhu politik akan semakin meningkat menjelang dan pasca Pemilu. Bukan tidak mungkin kader-kader partai dan pihak-pihak kepentingan yang kurang memahami mekanisme menghadapi sengketa pers akan mengabaikan aturan yang seharusnya ditempuh dalam sengketa pers.
Kapoltabes Surakarta menyambut baik imbauan wartawan Menurutnya semua pihak harus menghormati mekanisme hukum yang telah ditetapkan. Langkah-langkah yang diatur dalam UU Pers harus ditempuh jika terjadi persoalan dengan pemberitaan.
"Saya memahami aspirasi wartawan dalam hal ini, tentu saja jika menyangkut pemberitaan yang dibuat para wartawan. Namun jika di luar koridor pemberitaan itu, pribadi wartawan itu melakukan pelanggaran atau tindak pidana maka polisi juga akan menerapkan aturan sesuai aturan," tegasnya. (mbr/djo)











































