Tolak Kriminalisasi Pers, Wartawan Solo Datangi Poltabes

Kasus Upi Asmaradana

Tolak Kriminalisasi Pers, Wartawan Solo Datangi Poltabes

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2008 13:30 WIB
Tolak Kriminalisasi Pers, Wartawan Solo Datangi Poltabes
Solo - Sebagai reaksi atas kasus yang menimpa Upi Asmaradana, anggota AJI Makassar yang dijadikan tersangka oleh Polda Sulselbar, sejumlah wartawan di Solo mendatangi Poltabes Surakarta. Mereka meminta aparat kepolisian memahami persoalan sengketa pers dengan mengindahkan UU No 40 Tahun 1999.

Belasan wartawan dari berbagai media dan organisasi yang bergabung dalam Koalisi Wartawan Surakarta etrsebut menamakan datang ke Poltabes Surakarta, Jumat (21/11/2008). Kedatangan mereka langsung diterima oleh Kapoltabes Surakarta, Kombes (Pol) A Syukrani.

Dalam audiensi dengan Kapoltabes Surakarta, Koalisi Wartawan Surakarta menyayangkan penetapan tersangka terhadap Upi Asmaradana oleh Polda Sulselbar. Menurut mereka tindakan tersebut merupakan pengingkaran dan pengabaian terhadap UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para wartawan di Solo menekankan agar kejadian tersebut tidak terjadi di Solo. Menurut mereka, sengketa pers harus diselesaikan dengan dengan mekanisme yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999, bukan dengan menerapkan pasal-pasal kriminal seperti yang termuat dalam KUHP.

Terlebih lagi, suhu politik akan semakin meningkat menjelang dan pasca Pemilu. Bukan tidak mungkin kader-kader partai dan pihak-pihak kepentingan yang kurang memahami mekanisme menghadapi sengketa pers akan mengabaikan aturan yang seharusnya ditempuh dalam sengketa pers.

Kapoltabes Surakarta menyambut baik imbauan wartawan Menurutnya semua pihak harus menghormati mekanisme hukum yang telah ditetapkan. Langkah-langkah yang diatur dalam UU Pers harus ditempuh jika terjadi persoalan dengan pemberitaan.

"Saya memahami aspirasi wartawan dalam hal ini, tentu saja jika menyangkut pemberitaan yang dibuat para wartawan. Namun jika di luar koridor pemberitaan itu, pribadi wartawan itu melakukan pelanggaran atau tindak pidana maka polisi juga akan menerapkan aturan sesuai aturan," tegasnya. (mbr/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads