"Itu terlalu rendah untuk setingkat menteri," kata Hari di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Jumat (21/11/2008).
Hari menegaskan, tugas menteri saat itu bukanlah untuk mengurus masalah sosialisasi semacam itu. Tugas menteri menurut dia untuk sosialisasi UU, Perppu hingga pemerintah.
Hari merasa heran dengan terbitnya radiogram tersebut. Baginya penerbitan itu aneh karena tidak melalui prosedur yang selazimnya.
"Radiogram itu tidak lazim dan aneh," tegas Hari.
Hari kembali datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi mantan Dirjen Otda, Oentarto Sindung Mawardi. Menurutnya, pemeriksaan kali ini untuk perbaikan Berita Acara Pemeriksaan. Hari keluar pukul !1.55 WIB. Usai salat, Hari akan kembali menjalani pemeriksaan KPK.
(mok/nrl)










































