"Traveller's cheque diserahkan dari Sofyan Robain ke Yusuf Erwin Faishal di Hotel Mulia," ujar Chandra dalam persidangan dengan terdakwa Al Amin Nur Nasution di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2008).
Dalam persidangan ini hakim anggota Teguh Haryanto juga mempertanyakan keuntungan yang diperoleh Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha itu saat memberikan pinjaman senilai Rp 5 miliar ke Pemprov Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak," kata Chandra.
"Lalu kenapa?" tanya Teguh.
"Ya karena mereka sudah biasa pinjam kepada saya," jawab Chandra.
"Apakah ada hitam di atas putih?" tanya Teguh.
"Tidak ada," kata chandra.
Dalam BAP, Chandra menyerahkan uang dalam bentuk traveller's cheque kepada Yusuf Erwin Faishal lewat Sofyan Robain Rp 5 miliar dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 2,5 miliar pada Oktober 2006. Tahap kedua pada Juni 2007 senilai Rp 2,5 miliar. (nik/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini